Pajak E-Commerce Ditengah Pandemi Covid

Penulis : Diah Gemilang Lestari

Pemerintah Indonesia saat ini berjuang untuk mengintensifikasikan penerimaan negara melalui pajak untuk menyesuaikan kondisi postur anggaran negara pada pandemi Covid-19. Berbagai rencana kebijakan perpajakan selama Pandemi Covid-19 juga telah diwacanakan salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdaganan Melalui  Sistem  Elektronik (PMSE)  melalui UU   Nomor   2   Tahun   2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kewajiban pengenaan PPN dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Contoh dari PPMSE adalah online marketplace luar negeri seperti Amazon dan Alibaba serta online marketplace dalam negeri seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan sejenisnya.

Sedangkan kondisi ekonomi yang tidak stabil justru berbanding terbalik dengan aktivitas jual beli pada layanan e-commerce. Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) tercatat bahwa jumlah transaksi jual beli pada e-commerce meningkat hampir dua kali lipat di tengah pandemi virus corona. Selain itu, riset lainnya menunjukkan bahwa terdapat 12 juta pengguna baru e-commerce selama pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa situasi pandemi membuat transaksi jual beli dalam platform e-commerce terus meningkat.

Kondisi pandemi COVID-19 memang mengubah perilaku konsumen dan peta kompetisi bisnis para pelaku usaha. Pasalnya, terjadi perubahan pola konsumsi barang dan jasa dari luring (offline) ke daring (online). Sehingga, pada tahun 2020 transaksi digital dalam e-commerce menjadi salah satu kontributor terbesar ekonomi.

Tidak dapat dipungkiri pada saat ini ekosistem dalam e-commerce memuat banyak pedagang dengan jumlah transaksi per hari yang cukup besar. Hal ini dapat memberikan keuntungan terhadap negara melalui penerapan pajak yang cukup efektif. Berdasarkan penelitian dari The Center for Welfare Studies, AH Maftuchan, memperkirakan bahwa Indonesia mendapatkan keuntungan dari potensi pajak sektor e-commerce mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Hal ini tentu dapat membantu perekonomian Indonesia agar segera bangkit setelah pandemi.

Apalagi dalam masa pandemi, e-commerce menjadi salah satu sektor yang terus tumbuh dan meroket di tengah tumbangnya berbagai sektor industri yang selama ini menjadi andalan dalam menyumbang pajak untuk negara. Bahkan beberapa industri masih kesulitan membayar pajak sebagai akibat dari ketidakstabilan ekonomi saat ini. Sehingga pada saat ini pemerintah telah mempercepat upaya reformasi perpajakan, termasuk pengenaan pajak atas transaksi pada platform e-commerce untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pendapatan pajak di Indonesia akan bergerak menuju perpajakan digital seiring dengan transaksi online yang terus meningkat signifikan, terutama selama pandemi COVID-19. Oleh karena itu, sektor pajak e-commerce diharapkan dapat menjadi penopang dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Menurut Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Pajak Kemenkeu, menyatakan bahwa pemungutan pajak e-commerce bisa dilakukan kepada platform belanja online. Namun masalah akan datang jika transaksinya melibatkan antar negara. Hal itu disebabkan oleh sifat transaksi e-commerce yang tanpa batas, sehingga mampu menembus batas-batas negara. Jika kita mengamati proses transaksi jual beli barang yang tak berwujud melalui jaringan online, maka produk tersebut bisa terbebas dari pengenaan atau pungutan pajak tidak langsung. Selain itu, kendala lain dalam penerapan pajak e-commerce adalah upaya bagaimana caranya mendeteksi transaksi barang berbentuk digital agar bisa dikenakan penerapan kepatuhan perpajakannya, terutama proses transaksi barang digital yang terjadi lintas negara. Besar kemungkinan adanya potensi pajak yang hilang ketika transaksi tersebut tidak dapat diketahui oleh otoritas pajak di kedua negara asal penjual dan pembeli.

Berbagai permasalahan tersebut tentu harus dipikirkan solusinya oleh berbagai pihak yang bersangkutan. Untuk saat ini terdapat hal-hal yang harus dibenahi, seperti dukungan pemerintah, perkembangan sumber daya manusia, dukungan bank dan asuransi, serta perbaikan sistem perdagangan yang ada. Apabila permasalahan tersebut telah diselesaikan, maka upaya dalam pemulihan ekonomi nasional melalui pajak e-commerce dapat segera terealisasikan. Apalagi dalam situasi seperti ini, pemulihan ekonomi melalui pajak e-commerce sebagai salah satu sektor yang tetap hidup di tengah pandemi sangat diperlukan agar kegiatan perekonomian masyarakat dapat segera pulih.

Penutup

Perlunya Kesepakatan antar negara untuk perdagangan E-Commerce, sehingga ke depannya bisa digunakan pedoman untuk menjaring penjualan E-Commerce yang tanpa batas. Karena dilihat dari potensi pajak perdagangan E-Commerce di Indonesia yang akan semakin berkembang terus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sales & Support
Kirim