AKHIRNYA INSENTIF PAJAK DI PERPANJANG

Penulis : Diah Gemilang Lestari

Pengertian Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (berdasarkan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007)

Pengertian Insentif Pajak

insentif pajak merupakan sebuah fasilitas yang diberikan kepada investor agar tertarik untuk menanamkan modalnya disuatu negara. Dari definisi tersebut juga dapat disimpulkan bahwa insentif pajak merupakan alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi perilaku investor dalam menentukan kegiatan bisnisnya.

Insentif yang Diberikan Dimasa Pandemi Covid 19

Pada awal pandemi covid 19 pemerintah sudah memberikan insentif pajak tahun 2020 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Pemberian insentif ini sebagai respon dari pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha.  Sebelumnya wacana mengenai pemberian intensif pajak ini sudah sempat beredar di kalangan wajib pajak dikarenakan roda perekonomian wajib pajak yang menurun drastis akibat wabah ini. Covid-19 sendiri sudah dinyatakan sebagai bencana non alam yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan juga penerimaan negara oleh pemerintah.

Insentif yang diberikan seperti yang disebutkan berikut :

  • Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21

Pertama adalaha Penerima insentif adalah wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai dari pemberi kerja. Pemberi kerja yang pegawainya menerima insentif adalah pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020, sedangkan pegawai yang menerima insentif adalah pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun di bawah atau tidak lebih dari 200 juta rupiah. Artinya wajib pajak yang berstatus sebagai pemberi kerja tetap menjalankan kewajibannya untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21 dengan memberikan tambahan penghasilan kepada wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai.

  • PPh Pasal 22 Impor

Kedua adalah PPh Pasal 22 Impor yang diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran pajak. Pembebasan ini merupakan efek dari berkurangnya aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus yang semakin masif perkembangannya di Indonesia, baik itu penghentian sementara dari negara asal atau pengurangan aktivitas belanja dari pelaku impor di Indonesia. Penurunan aktivitas impor ini sangat mempengaruhi neraca perdagangan Indonesia sehingga perlu diberikan sebuah stimulan melalui insentif agar wajib pajak yang menjadi pelaku usaha kembali semangat melakukan kegiatan di situasi tidak kondusif seperti ini.

  • Angsuran PPh Pasal 25

Ketiga adalah PPh Pasal 25 yang akan menerima insentif dengan pengurangan besarnya angsuran sebesar 30% dari total angsuran yang seharusnya dibayar selama 6 bulan ke depan. PPh Pasal 25 masuk ke dalam aturan ini karena banyaknya pelaku usaha yang mulai berkurang aktivitasnya atau bahkan menghentikan usahanya untuk sementara selama wabah ini belum berhenti. Ketika kondisi seperti ini produktivitas wajib pajak menjadi turun akan tidak adil jika wajib pajak yang selama ini membayarkan angsuran jenis pajak ini tidak diberikan insentif. Selama peraturan ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan pengurangan angsuran untuk mendapatkan insentif karena akan berlaku secara otomatis.

  • Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Terakhir ada PPN yang diberikan insentif selama masa wabah Covid-19 ini. Untuk PPN perlakuan pemberian insentif berbeda dengan ketiga jenis pajak sebelumnya. Insentif PPN yang diberikan adalah dengan kemudahan proses pemberian restitusi kepada PKP yang telah ditentukan pada PMK 23 Tahun 2020. Ada perbedaan batasan nominal restitusi yang diberikan kepada PKP Eksportir dan PKP Non Eksportir. Untuk PKP yang bertindak sebagai eksportir tidak ada batasan nominal PPN yang akan dilakukan restitusi sedangkan untuk PKP Non Eksportir diberikan percepatan restitusi dengan nilai paling banyak 5 miliar rupiah.  Kepada PKP Eksportir mendapatkan fasilitas yang tak terbatas dalam pengajuan restitusi kali ini. Hal itu disesuaikan dengan penerapan tarif PPN yang selama ini diberikan oleh para eksportir.

Dan sekarang Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak corona atau Covid-19.  Keputusan perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk membantu wajib pajak yang terpapar efek pandemi Covid-19

Insentif pajak yang diperpanjang adalah:

  • Pertama, kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau untuk karyawan. Adapun pada insentif pajak ini pemerintah memberikan insentif pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif pajak  ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan
  • Kedua, insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah.
  • Ketiga, insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir.
  • Keempat, insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%.
  • Kelima, insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN),

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seluruh insentif pajak  ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 yang telah berakhir pada Juni 2021. Pemerintah memperpanjang aturan ini hingga akhir 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sales & Support
Kirim