Greysia Polii/Apriani Rahayu Juara 1 Olimpiade Tokyo, Hadiahnya Kena Pajak?

Penulis : Tasya Ananda Gisella | Editor : Lina Royani

Sobat PEKA pasti sudah tahu bahwa Indonesia mendapatkan medali emas di ajang Olimpiade Tokyo 2020 di cabang olahraga Ganda Putri Bulutangkis yang diwakili oleh Greysia Polii dan Apriani Rahayu. Selain itu, para atlet juga mendapatkan hadiah berupa uang tunai.

Nah, karena lagi hits sekali maka kali ini kita akan membahas tentang pajak atas hadian dan penghargaan tersebut ya Sobat PEKA. Yuk, simak penjelasan dibawah ini.

Baca juga : Pajak dan Retribusi

Definisi Hadiah & Penghargaan

Sebelum mulai membahas mengenai perlakuan pajak penghasilan atas hadiah & penghargaan ada baiknya kita mengenal dahulu apa itu hadiah undian, penghargaan ataupun hadiah dari kegiatan. Berikut ini adalah definisi yang dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001:

  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

  • Pengertian Hadiah Undian

Jika kita melihat pada penjelasan dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, yang dimaksud dengan hadiah undian itu adalah adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

  • Perlakuan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

Penghasilan berupa hadiah undian akan dikenakan pajak yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2 serta diatur pula dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 1.

  • Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

Adapun dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 2 diatur mengenai besarnya tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas hadiah undian tersebut yaitu sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

  • Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

Pihak yang wajib memotong atau memungut pajak penghasilan atas hadiah undian adalah penyelenggara undian baik penyelenggara tersebut orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) ataupun penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 3.

 

Pajak Penghasilan atas Penghargaan Perlombaan dan Hadiah Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Lainnya

  • Pengertian Penghargaan

Dalam penjelasan pasal 4 huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36 Tahun 2008 yang disebut penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

  • Pengertian Penghargaan Perlombaan

Penghargaan Perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan ketika diadakannya suatu perlombaan, atau adu ketangkasan.

  • Perlakukan Pajak Penghasilan atas Penghargaan, Penghargaan Perlombaan dan Hadiah Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Lainnya

Pajak penghasilan yang dikenakan atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001, perlakuan pajak penghasilan tersebut dibedakan menurut penerima hadiah itu.

  • Penerima Hadiah atau Penghargaan: Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri

Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah orang  pribadi Wajib Pajak dalam negeri, maka atas hadiah yang  diterima itu akan  terutang  Pajak Penghasilan  Pasal 21 sebesar tarif yang diatur dalam  Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dikenakan dari jumlah penghasilan bruto yang diterima.

  • Penerima Hadiah atau Penghargaan: Wajib Pajak luar negeri selain BUT

Dalam hal penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, atas hadiah yang diterima olehnya akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

  • Penerima Hadiah: Wajib Pajak badan termasuk BUT

Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, maka perlakuan pajak penghasilan atas hadiah tersebut adalah merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu dikenakan pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Baca juga : Pajak dan Retribusi

Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan

Saat Terutang

PPh atas hadiah atau penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung apa peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3 :

lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);

lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;

lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.

Penyetoran dan Pelaporan

Penyelenggara undian atau pemberi penghargaan wajib menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif ), kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Hadiah yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 juga mengatur tentang jenis hadiah atau penghargaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

 

Penutup :

Jadi gimana Sobat PEKA? Dari penjelasan diatas bisa kita ketahui ya ternyata Hadiah & Penghargaan kena pajak ya. Tapi, ada kriteria tertentu ya untuk penentuan tarif dan jenis pajaknya. Namun, ada juga loh Hadiah & Penghargaan yang tidak kena pajak.

Sobat PEKA sekarang tidak perlu khawatir!

Karena Jasa Pembukuan akan selalu update tentang perpajakan di Indonesia. Follow kita di sosial media kita ya untuk update lainnya. Tapi, jika Sobat PEKA ingin konsultasi lebih lanjut klik disini.

One thought on “Greysia Polii/Apriani Rahayu Juara 1 Olimpiade Tokyo, Hadiahnya Kena Pajak?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sales & Support
Kirim