Males Bayar Pajak, Usaha Jadi Macet

Penulis | Tasya Ananda Gisella

Hallo Sobat PEKA. Jasa Pembukuan kembali hadir nih. Banyak banget loh ternyata yang tanya sama Mimin “Kenapa sih harus bayar pajak?” “Aku males bayar pajak min, toh ujung-ujungnya di korupsi” “Kita yang kerja kok mereka tinggal tarik uang aja Min?”.

Nah, pertanyaan diatas banyak banget kali ya yang setuju. Tapi kamu harus tau nih Sobat PEKA bahwa pajak itu pemasukan terbesar bagi negara loh. Lebih dari 80% pemasukan negara kita berasal dari pajak. Nih mimin kasih data deh kalau kamu gak percaya.

Sumber Penerimaan – Keuangan Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah)
2019 2020 2021
I. Penerimaan 1.955.136,20 1.698.648,50 1.742.745,70
Penerimaan Perpajakan 1.546.141,90 1.404.507,50 1.444.541,60
Pajak Dalam Negeri 1.505.088,20 1.371.020,60 1.409.581,00
Pajak Penghasilan 772.265,70 670.379,50 683.774,60
Pajak Pertambahan Nilai dan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 531.577,30 507.516,20 518.545,20
Pajak Bumi dan Bangunan 21.145,90 13.441,90 14.830,60
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Cukai 172.421,90 172.197,20 180.000,00
Pajak Lainnya 7.677,30 7.485,70 12.430,50
Pajak Perdagangan Internasional 41.053,70 33.486,90 34.960,50
Bea Masuk 37.527,00 31.833,80 33.172,70
Pajak Ekspor 3.526,70 1.653,20 1.787,90
Penerimaan Bukan Pajak 408.994,30 294.141,00 298.204,20
Penerimaan Sumber Daya Alam 154.895,30 79.086,90 104.108,80
Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan 80.726,10 65.000,00 26.130,50
Penerimaan Bukan Pajak Lainnya 124.503,60 100.053,80 109.174,70
Pendapatan Badan Layanan Umum 48.869,30 50.000,30 58.790,10
II. Hibah 5.497,30 1.300,00 902,80
Jumlah 1.960.633,60 1.699.948,50 1.743.648,50
Catatan:
Tahun 2010-2019: LKPP
Tahun 2020: Outlook
Tahun 2021: APBN
Sumber: Kementerian Keuangan

Dari data diatas kamu sudah tau kan kalau pajak itu penting banget ternyata buat perekonomian negara kita. Sebetulnya kalau kita mau belajar pajak, gak susah kok asalkan kita emang harus update ya sama peraturan perpajakan terbaru.

Banyak banget loh kasus yang ditemui oleh Tim Jasa Pembukuan yang ternyata penyebab sebagian besarnya karena masih belum paham betul tentang kewajiban perpajakannya. Mulai dari perhitungan omzet, pengenaan pajak, pembayaran, pelaporan sampai hingga ke pelaporan keuangannya.

Mimin tertarik banget bahas topik ini. Yuk simak lebih lanjut.

 

Baca juga : Pajak atas Hadiah & Penghargaan

 

Jika kalian memiliki suatu usaha tentunya tidak akan lepas kaitannya dengan perpajakan. Baik usaha tersebut atas nama Orang Pribadi maupun Badan usaha. Jika usaha Anda terdaftar atas nama Orang Pribadi maka yang perlu Anda lakukan yakni melakukan pelaporan pajak tahunan dengan menggunakan Form 1770. Namun, jika usaha Anda sudah terdaftar atas nama Badan Usaha maka Anda harus menggunakan Form 1771.

Selain itu, jumlah omzet per tahun juga menentukan besaran pajak yang dikenakan ya. Bagi kamu yang baru memiliki usaha yang peredaran brutonya belum melebihi 4,8miliar kamu diberikan fasilitas loh. Berupa pengenaan Tarif PPh Final UMKM 0,5% per bulan dari peredaran bruto.

Peredaran bruto itu total omzet kamu tanpa dikurangi biaya 3M ya. Maksudnya 3M itu Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan. Untuk detailnya nanti akan dibahas di artikel tersendiri ya. Mimin kasih contoh nih.

 

Tuan A membuka usaha dengan nama “ABC” yang bergerak dibidang percetakan stempel. Dikarenakan beberapa customer Tuan A ini merupakan Bendaharawan Pemerintah maka Tuan A diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Orang Pribadi.

Di bulan Januari Tuan A bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 10.000.000. Biaya yang dikeluarkan oleh Tuan A untuk operasional dan pembelian bahan baku dibulan Januari sebesar Rp 3.000.000. Jika Tuan A menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% maka pajak yang harus dibayar oleh Tuan A sebesar :

Rp 10.000.000 x 0,5% = Rp 50.000

Kenapa kok dasar pengenaan pajak nya 10juta min? Kan Tuan A juga keluar uang sebesar 3juta untuk usahanya. Jadi gini Sobat PEKA, Biaya pembelian bahan baku dan juga operasional usaha merupakan biaya 3M sehingga tidak bisa digunakan sebagai pengurang dasar pengenaan pajak, disamping itu Tuan A juga terdaftar sebagai WPOP dimana WPOP tidak diperkenankan untuk membebankan biaya operasional nya sebagai pengurang DPP. Jadi, biaya 3juta tersebut gak dihitung ya Sobat PEKA.

Contoh lainnya sebetulnya masih banyak Sobat PEKA, nanti di artikel selanjutnya mimin akan share ke kalian. Kalau kalian tidak memenuhi kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi ya. Sanksi ini bisa berupa bunga, denda, bahkan sampai ke pidana loh gaes. Bahaya banget kan !!

Sekarang coba bayangin deh di Kasus Tuan A tadi, kalau cuman karena uang 50rb atau 0,5% dari omzet usaha Tuan A aja berat banget buat bayar pajak kan jadi banyak banget dampak nya yang justru malah lebih memberatkan buat WP itu sendiri ya. Kalau PPh Final UMKM 0,5% tadi gak disetor, kalian bakalan kena bunga sebesar tarif bunga acuan kemudian dikalikan per bulan dari PPh Terutang kalian. Belum lagi nanti kena sanksi berupa denda karena telat lapor. Ribet kan gaes.

Waktu kalian akan habis terbuang percuma cuma buat ngurusin hal-hal yang seharusnya bisa kalian efisien dan efektifkan buat urusan pajak. Harusnya kalian fokus aja sama manajemen usaha kalian misalnya, tingkatkan omzet, efisienkan biaya, dll.

Jadi jangan telat bayar pajak ya Sobat PEKA apalagi sampai gak bayar sama sekali. Bisa macet loh usaha kalian karena administrasi yang tidak efektif dan efisien.

Tapi tenang aja, selama ada Jasa Pembukuan kalian gak usah khawatir karena kita siap membantu kalian untuk memenuhi kewajiban perpajakan kalian.  Kita akan berikan edukasi dan juga pelaporan perpajakan yang harus dipenuhi ANTI-RIBET. So, tunggu apalagi?

Yuk kerjasama dengan Jasa Pembukuan, Solusi Pelaporan Keuangan dan Perpajakan ANTI-RIBET. Hubungi disini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sales & Support
Kirim