MENGENAL TAX AMNESTY

Penulis : Diah Gemilang Lestari

Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.

Tujuan Tax Amnesty

Negara lain yang sudah menerapkan pengampunan pajak antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

Amnesti pajak dilakukan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Sementara itu, terdapat manfaat dan tujuan tax amnesty Indonesia bagi para wajib pajak, di antaranya:

1. Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak
Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum.

Dengan Amnesti Pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

2. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset
Pengampunan pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela.

Dengan demikian, diharapkan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.

3. Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru
Amnesti Pajak dapat dijustifikasi ketika pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru.

4. Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak
Dengan memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau belum membayar pajak, diharapkan wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak di kemudian hari.

Indonesia sudah menjalankan Tax Amnesty di tahun 2016 dan 2017.Dan dalam tahun 2021 Pemerintah Kembali berencana memberikan pengampunan pajak atau biasa disebut Tax Amnesty.  Pada Pasal 37 C RUU KUP dicantumkan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan harta pada jangka waktu 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

Alumni Tax Amnesty 2015-2016 ini akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh final lebih rendah yakni 12,5 persen.

Selanjutnya, untuk wajib pajak (WP) alumni Tax Amnesty 2016-2017 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, maka harus membayar 3,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN.

Namun, jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menemukannya, maka harus membayar 5 persen dari nilai SBN yang gagal diinvestasikan.

Dalam pengungkapan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya. Adapun tarif yang dikenakan untuk pengungkapan harta sebelum amnesti pajak pertama sebesar 15% atau 12,5% jika wajib pajak menyatakan akan menginvestasikan harta bersih ke instrumen surat berharga negara.

Selanjutnya DJP akan menerbitkan surat keterangan terhadap surat pemberitahuan pengungkapan harta wajib pajak. Atas pengungkapan tersebut maka wajib pajak dibebaskan dari sanksi administratif.

Harta yang diungkapkan dari periode 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2019 dan belum dilaporkan dalam SPT pajak 2019.

Ada ketentuan lain yang harus dipenuhi yaitu WP tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 sampai 2019, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 sampai 2019, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu tarif yang dikenakan untuk pengungkapan harta dari tahun pajak 2016 hingga 2019 adalah sebesar 30%. Tapi apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya ke instrumen surat berharga maka tarifnya hanya 20%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sales & Support
Kirim