Penulis : Tasya Ananda Gisella | Editor : Lina Royani
Sebagai warga negara yang baik, tentu kita semua wajib taat pajak. Namun, selain pajak, ada juga loh ternyata pungutan yang bernama retribusi yang perlu kita tanggung saat menggunakan fasilitas pemerintah ataupun layanan lainnya. Sayangnya, masih ada yang belum tahu nih bedanya pajak dan retribusi. Padahal dua hal tersebut sangat berbeda.
Yuk simak penjelasannya.
Baca juga : Pembukuan atau Akuntansi ? Apa Bedanya ?
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (berdasarkan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007)
Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (berdasarkan UU No. 34 tahun 2000)
Baca juga : Pembukuan atau Akuntansi ? Apa Bedanya ?
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pajak |
Retribusi |
|
Dasar Hukum | Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23A, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. | Retribusi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah terkait. |
Balas Jasa | Karena merupakan sarana pemerataan pendapatan warna negara, pembayar pajak belum tentu bisa menerima manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan. Hasil pemungutan pajak biasanya akan dialokasikan untuk fasilitas atau sarana dan prasarana masyarakat yang lebih luas seperti perbaikan jalan, beasiswa pendidikan, subsisi, dan sebagainya. | Balas jasa kepada wajib retribusi harus dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah pembayar retribusi oleh petugas kebersihan.
|
Objek | Bersifat umum, seperti pajak penghasilan, pajak barang mewah, hingga pajak kendaraan bermotor | Ditujukan untuk masyarakat atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin dari pemerintah. |
Sifat | Bersifat wajib sehingga akan ada sanksi bagi pelanggar. | Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang dari pemerintah. |
Lembaga Pemungut | Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk seperti Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak. | Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah. |
Tujuan | Meningkatkan perekonomian negara dan mensejahterakan masyarakat secara menyeluruh. | Memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat agar dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah. |
Penutup :
Nah, sekarang kalian sudah tahu kan apa bedanya pajak dan retribusi. Bisa disimpulkan bahwa pajak diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh, sedangkan retribusi bersifat tidak wajib dan diperuntukkan langsung untuk masyarakat yang bersangkutan.
Tapi kalian tidak perlu bingung karena Jasa Pembukuan siap membantu kalian untuk melakukan kewajiban perpajakan kalian. Kalian tidak perlu khawatir tentang keamanan dan kerahasiaan data kalian. Dijamin aman dan terpercaya. Jika kalian ingin konsultasi GRATIS silahkan cek disini.