Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak adalah iuran wajib yang diberlakukan pada setiap Wajib Pajak atas obyek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah (Tresno, 2012). Data Pokok APBN tahun 2014 menunjukkan bahwa pendapatan Negara terbesar berasal dari penerimaan perpajakan. Dalam upaya menunjang berlangsungnya kebijakan fiskal yang mandiri dan berkelanjutan, penerimaan perpajakan merupakan andalan di dalam pengeluaran pemerintah untuk pemulihan kondisi ekonomi (Saepudin, 2008).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dapat dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak dan dapat dikenakan berkali-kali setiap ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikreditkan Suandy (2003:59).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu : “pertambahan nilai adalah harga beli atau biaya sewa yang harus dikeluarkan untuk mengelola lebih lanjut barang yang dibeli menjadi barang yang siap untuk jual” Urifa (2009:9).

Dengan demikian pertambahan nilai itu sendiri timbul karena digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau dalam memberikan pelayanan jasa. Semua biaya yang berkaitan dengan menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan atau dalam memberikan pelayanan jasa merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nila(PPN). Jadi dapat disimpulkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Subyek Pajak Pertambahan Nilai

Menurut Resmi (2011: 5) pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung, artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. pihak-pihak yang mempunyai kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terdiri atas:

  1. Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak didalam daerah pabean dan melakukan ekspor barang kena pajak berwujud/barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak.
  2. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusa kena pajak (PKP).

Obyek Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: (Pasal 4 ayat (1) UU PPN)

  1. penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor BKP;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  7. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  8. ekspor JKP oleh PKP.

Secara khusus PPN juga dikenakan atas:

  1. kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
  2. penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP,
  2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
  3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Sebagaimana halnya dengan kegiatan ekspor BKP Berwujud, pengusaha yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai menurut ketentuan Undang-undang RI Tahun 2000 pasal 7 adalah :

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%.
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor barang kena pajak adalah 0% (nol persen).
  3. Dengan peraturan pemerintah tarif pajak dapat diubah serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15%.
  4. Pajak Pertambahan Nilai untuk pabrikan yaitu 10% untuk perhitungan pajak keluarannya.

Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai

Besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dihitung dengan selisih antara pajak yang telah dipungut pada saat penjualan atau penyerahan suatu barang atau jasa kena pajak. Penerimaan jasa kena pajak atau import barang kena pajak (pajak masukan). Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukkan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak masukkan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sales & Support
Kirim