PENTINGNYA PERAN KONSULTAN PAJAK UNTUK PERUSAHAAN

Penulis : Diah Gemilang Lestari

Pajak memiliki sejumlah ketentuan yang terbilang rumit di mana sebagian besar orang justru tidak familiar dan memiliki pemahaman yang baik terkait dengan berbagai aturan yang terkait. Bagaimana jika ternyata Wajib Pajak tidak memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menghitung kewajiban pajaknya?

Gunakan Layanan Jasa Konsultan Pajak!

Pemerintah telah menerapkan sistem self assessment dalam perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, semua Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berbagai hal terkait dengan pajaknya. Hal ini tentu tetap dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku sehingga setiap wajib pajak harus memahami berbagai aturan tersebut terlebih dahulu. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa menangani urusan pajaknya sendiri.

Jika melihat kerumitan yang diterapkan dalam peraturan perpajakan, menghitung dan melaporkan sendiri pajak tahunan bukanlah pekerjaan yang mudah. Hal inilah yang menjadi alasan utama untuk menggunakan layanan jasa konsultan pajak.

Konsultan pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia. Mereka terikat dengan beberapa syarat penting.

Syarat menjadi konsultan pajak adalah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat selanjutnya ialah memiliki sertifikat konsultan pajak. Merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan materi yang ingin ditempuh. Tentu saja, syarat lain seperti merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang wajib ada.

Selain itu, seorang konsultan pajak juga harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin tersebut harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya, yaitu:
  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada WP penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
Konsultan pajak mempunyai beberapa kewajiban, antara lain :
  1. memberikan jasa konsultasi kepada WP dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan
  5. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Dalam tugasnya, konsultan pajak mempunyai kewenangan atas wajib pajak yang diberikan jasa layanan perpajakan, yakni pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT), permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya, usaha kecil atau wajib pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.

Layanan dan Jasa yang Diberikan Konsultan Pajak

Meskipun hanya menangani urusan terkait dengan pajak, kantor jasa konsultan pajak juga menyediakan berbagai jasa yang terbilang lengkap, tergantung pada kebutuhan para kliennya. Jenis layanan dan jasa yang sering diberikan konsultan pajak berikut ini :

 

  1. Jasa Perencanaan Pajak
  2. Jasa Kepatuhan Pajak
  3. Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
  4. Jasa Periksa Laporan Pajak
  5. Jasa Konsultasi
  6. Jasa Restitusi Pajak
  7. Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak

 

Lewat penggunaan jasa konsultan, berbagai kekeliruan terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak bisa dihindarkan. Bukan hanya itu, para Wajib Pajak juga menjadi lebih tenang dan bisa melakukan berbagai aktivitasnya dengan lebih leluasa tanpa dipusingkan dengan berbagai aturan mengenai perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sales & Support
Kirim