UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

 

Penulis : Nabila Wildania | Editor : Lina royani

PENGERTIAN

Menurut Para Ahli penjelasan tentang UMKM adalah :

  1. Menurut Rudjito, UMKM adalah usaha kecil yang membantu perekonomian Indonesia. Dikatakan membantu perekonomian Indonesia disebabkan karena dengan melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru serta juga meningkatkan devisa negara dengan melalui pajak badan usaha.
  2. Menurut Ina Primiana, penjelasan dari UMKM adalah faktor pengembangan kegiatan ekonomi utama penggerak pembangunan Indonesia ada 4, yaitu industri manufaktur, agribisnis, bisnis kelautan, Sumber Daya Manusia. Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM sebagai pengembangan perdagangan untuk mempercepat pemulihan perekonomian dengan program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
  3. Menurut Kwartono, kegiatan usaha dapat dikatakan UMKM yaitu usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,- diluar kekayaan tanah dan bangunan tempat usaha, dimana perhitungan tersebut berdasarkan omzet penjualan tahunan.

Dengan begitu, UMKM bisa diartikan sebagai suatu bentuk kegiatan usaha ekonomi berskala kecil yang memiliki keuntungan tidak lebih dari 200 juta per tahun guna untuk mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia.

Baca juga : Seberapa Penting Laporan Keuangan dalam Proses Bisnis???

KRITERIA UMKM

Sebelum membuka usaha yang akan dijalankan, seharusnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu kriteria usaha apa saja yang termasuk UMKM. Hal ini penting untuk pengurusan perijinan buka usaha serta untuk menentukan besaran pajak yang dibebankan kepada pemilik usaha.

  • Usaha Mikro

Sebuah kegiatan usaha yang dimiliki oleh perseorangan maupun badan sebagai usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria usaha mikro. Mayoritas usaha ini dikelola oleh anggota keluarga pemilik.

Yang menjadi kriteria UMKM pada usaha mikro ini adalah kekayaan bersih atau aset yang dimiliki tidak melebihi Rp. 50.000.000,- setiap tahunnya, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangakan untuk hasil penjualan atau omzet minimal Rp. 300.000.000,-

  • Usaha Kecil

Suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dikelola oleh perorangan maupun kelompok tetapi bukan badan usaha cabang dari perusahaan utama, dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Kriteria usaha kecil UMKM ialah memiliki kekayaan bersih paling kecil Rp.50.000.000,- dan maksimal Rp. 500.000.000,- setiap tahunnya, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp. 300.000.000,- sampai dengan Rp. 2.500.000.000,-

  • Usaha Menengah

Merupakan usaha ekonomi kreatif dan bukan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat dan menjadi bagian langsung maupun tidak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar. Tidak sedikit yang mendefinisikan bisnis menengah ini sebagai bisnis yang besar bagi sebagian masyarakat. Jenis bisnis usaha menengah ini sudah mempunyai sistem pembukuan yang lengkap dan terstruktur. Pengelolaannya lebih matang karena keuangan pribadi dan keuangan perusahaannya dipisahkan. Mayoritas usaha menengah juga telah mengurus kepemilikan NPWP beserta dokumen legalitas lainnya sehingga usahanya diakui oleh negara.

Termasuk kriteria usaha menengah apabila telah memiliki kekayaan bersih atau aset lebih dari Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,- per tahunnya diluar tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara hasil penjualan atau omzet setiap tahunnya  mencapai Rp.  2.500.000.000,- sampai Rp. 50.000.000.000,-

NO USAHA ASET (Rp) OMZET (Rp)
1 Usaha Mikro Max. 50 juta Max. 300 juta
2 Usaha Kecil 50 juta – 500 juta 300 juta – 2,5 Miliar
3 Usaha Menengah 500 juta – 10 Miliar 2,5 Miliar – 50 Miliar

KLASIFIKASI UMKM

Adapun yang menjadi klasifikasi UMKM, berikut macam dan penjelasannya :

  • Livelihood Activities (Lapangan Kerja Baru)

Untuk mengurangi dampak penganguran dan juga menambah penghasilan masyarakat yang belum mempunyai penghasilan/pendapatan.

  • Mikro Enterprise (Sifat Kewirausahaan)

Supaya masyarakat tidak selamanya terpengaruh pada mindset menjadi pegawai sepanjang hidup.

  • Small Dinamic Enterprise (Jiwa Enterpreneurship)

Memiliki jiwa enterpeneurship untuk meraih kesuksesan.

  • Fast Moving Enterprise (Motivasi Menjadi Usaha Besar)

Siap untuk mengembangkan usahanya menjadi usaha besar untuk membangun perekonomian Indonesia.

CIRI – CIRI UMKM

Untuk membedakan jenis usaha UMKM dengan usaha lainnya, maka adanya ciri-ciri dari UMKM yaitu sebagai berikut :

  • Jenis komoditi/barang yang tidak tetap dan berubah sewaktu-waktu
  • Tempat usaha yang bisa berpindah sewaktu-waktu
  • Belum melakukan administrasi keuangan, keuangan pribadi dengan keuangan usaha masih bercampur
  • Sumber Daya Manusia yang masih minim pengetahuan tentang kewirausahaan
  • Tenaga kerja yang dimiliki hanya sedikit
  • Jarang terlibat kegiatan ekspor-impor
  • Umumnya belum memiliki surat ijin usaha atau legalitas
  • Manajemen usaha dilakukan sendiri secara sederhana
  • Belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank

JENIS USAHA UMKM

Semakin berkembangnya dunia bisnis di setiap tahunnya, maka semakin banyak jenis usaha yang muncul saat ini yaitu antara lain :

  • Kuliner

Usaha ini selalu bertambah dengan segala inovasi baru dan tak pernah berhenti sampai kapanpun, karena makanan adalah kebutuhan pokok manusia dan akan selalu dicari untuk dikonsumsi secara rutin. Salah satu bisnis yang digandrungi kalangan muda seperti kafe, resto kecil, kedai penjual cemilan, dessert dan lain-lain.

  • Fashion

Bidang usaha ini juga sangat diminati di kalangan muda-mudi masa kini. Setiap tahun trend fashion selalu berganti dengan model yang baru dan tentunya usaha ini meningkatkan pendapatan pelaku bisnis. Contoh usaha fashion yaitu pakaian, tas, accessories, hijab dan sebagainya.

  • Pertanian

Tak periu memliki lahan yang luas, kini usaha bidang agribisnis juga mulai digemari masyarakat. Hanya bermodalkan halaman rumah dan peralatan bercocok tanam, hidroponik pilihan yang tepat untuk usaha agribisnis. Selain itu, masih banyak lagi yang bisa dijadikan usaha di bidang pertanian ini

  • Elektronik

Teknologi di era globalisasi selalu meningkat dan terus up to date mengikuti perkembangan zaman. Usaha di bidang elektronik adalah salah satu pilihan yang tepat untuk membuka bisnis UMKM. Contoh menjual handphone, laptop, mesin peralatan rumah tangga, alat music dan lainnya.

  • Furniture

Keindahan rumah, gedung, restoran pada zaman ini menjadi pusat perhatian masyarakat untuk dijadikan spot foto yang Instagram-able. Bisnis furniture bisa menjadi ide usaha untuk memenuhi kebutuhan mereka yang menginginkan setiap sudut ruangannya dihiasi dengan keindahan kursi, meja, lukisan atau miniatur lainnya.

  • Otomotif

Bisnis ini sangat potensial karena jumlah kendaraan bertambah setiap tahun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan populasi seluruh kendaraan di Indonesia lebih dari 133 juta unit per 2019. Sejak dua tahun lalu kenaikan jumlah kendaraan meningkat sekitar 5%.

  • Bidang Jasa

Usaha bidang jasa ini bisa dilakukan oleh siapapun, hanya dengan menawarkan jasa sesuai dengan kemampuan yang dimiliki seperti contoh jasa servis kendaraan, jasa make up artist, jasa fotografi dan jasa lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sales & Support
Kirim